Sebagai seorang yang wajib pajak, maka tentu saja anda harus bisa memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh negara yaitu membayar pajak. Pembayaran pajak secara online pun bisa dilakukan dengan buat billing pajak melalui djp online. Untuk urusan yang satu ini, beberapa orang sering lalai. Dengan beberapa alasan. Ada beberapa orang yang mengatakan jika mereka tidak tahu cara untuk melaporkan pajak dan membayar pajak, ada juga yang memang sengaja tidak ingin membayarkan pajaknya. Padahal urusan pajak adalah salah satu hal yang sudah diatur di dalam undang – undang dengan dasar hukum yang mengikat.
Untuk anda yang mungkin masih sangat bingung, bagaimana cara untuk melaporkan pajak dari penghasilan dan bagaimana cara untuk membayarkannya, Maka ada cara mudah yang bisa anda lakukan yaitu dengan membayar pajak secara online dengan buat billing. Dengan pembayaran pajak secara online ini, maka bayar pajak akan dilakukan secara mudah dan lebih praktis.
Pengertian E-Billing Pajak.
E-Billing adalah salah satu sistem untuk anda membayarkan pajak dengan cara online. Sistem ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak mereka karena cara ini dinilai sangat mudah dan modern sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
Sistem e billing ini berbeda dengan sistem buat billing yang dulu. Dimana jika dahulu, wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak manual harus menggunakan media Surat Setoran Pajak atau SSP. Sedangkan melalui e-billing, pembayaran pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu harus buat billing atau kode ID billing sebagai salah satu portal pembayaran pajak anda.
Untuk membayarkan pajak lewat e-billing maka anda diwajibkan untuk buat billing terlebih dahulu. Dan sebenarnya ada banyak cara yang bisa anda lakukan untuk mendapatkan kode e-billing ini. Mulai dari datang langsung ke kantor pajak, melalui teller bank, melalui kantor pos, lewat telepon hingga bisa dilakukan dengan menggunakan website resmi DJP Online.
Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online
Hal pertama yang harus anda lakukan sebelum anda akan mendapatkan kode e-billing dengan melalui DJP online adalah anda harus memiliki akun DJP Online. Jika anda belum memilikinya, maka anda tidak bisa buat billing dan mendapatkan kodenya. Lalu bagaimana cara untuk membuatnya?
Yang harus anda lakukan adalah menuju ke Kantor Pelayanan pajak atau KPP terdekat untuk anda meminta nomor e-fin yang nantinya akan digunakan untuk anda mendaftarkan akun DJP online. Namun Untuk anda yang sudah memiliki akun DJP Online, maka anda bisa masuk ke Website djponline.pajak.go.id dan login. Lalu selanjutnya anda bisa mengikuti langkah – langkah berikut:
- Buka website djponline.pajak.go.id dan login dengan memasukkan nomor NPWP, Kata Sandi dan Kode keamanan
- Selanjutnya klik menu Bayar dan klik menu e billing
- Lengkapi informasi yang diminta
- Selanjutnya akan muncul klik “buat kode billing”
- Anda bisa masukkan kode keamanan
- Tampilan Preview akan muncul lalu anda bisa klik “cetak”
- Selanjutnya kode e-billing sudah berhasil dibuat.